This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, March 9, 2013

silabus

kjxkjghk.jiouiojxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Tuesday, March 5, 2013

BAB 1 ARTI PENTING NORMA DAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA

Standar Kompetensi : 1. Kemampuan menganalisis dan menampilkan sikap positif terhadap norma-norma dan hokum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsikan arti pentingnya norma dan hokum bagi warga Negara

Indikator :
- Menjelaskan pengertian hokum
- menyebutan macam macam norma yang berlaku dalam masyarakat
 - mendiskripsikan arti pentingnya norma dan hokum warga negara
 A. Hakekat norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
 a. Pengertian norma
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan terlahir sebagai mahluk individu. namun, seiring dengan pertumbuhannya, kodrat manusia bergeser menjadi mahluk social. Hal ini disebabkan sejak lahir sampai meninggal manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan manusia lainnya. Dalam pergaulan dengan manusia lainnya, tiap-tiap manusia mempunyai keinginan atau kepentingan sendiri sendiri, ada manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan ada pula yang mempunyai kepentingan berbeda bahkan ada pula kepentingan yang bertentangan satu sama lainnya.pertentangan antara kepentingan manusia itu dapat menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat apabila dalam masyarakat tidak ada tata tertib yang dapat menyeimbangkan Usaha- Usaha yang dilakukan masing-masing pihak supaya memenuhi kepentingan mereka yang bertentangan itu. Agar pemenuhan kebutuhan setiap manusia itu berjalan secara teratur, tidak terjadi benturan-benturan antara kepentingan manusia yang satu dengan kepentingan sesama, diperlaukan pengaturan oleh petunjuk hidup, aturan, patokan yang biasa disebut norma. Jadi yang disebut norma adalah kaidah atau aturan aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia didalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.. Dengan mentaati norma, maka tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman, rukun dan damai. Suasana masyarakat yang taat terhadap norma yang berlaku dapat membentuk suatu kehidupan masyaraka yang adil, makmur dan sejahtera.
Norma dapat di bedakan atas dua jenis, yaitu :
1. Norma tidak resmi ( Non Formal ) Yaitu patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak wajib terhadap warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut dapat tumbuh dari kebiasaan yang seragam dan dapat diterima oleh masyarakat meskipun tidak diwajibkan, namun semua anggota mempunyai kekuatan yang memaksa lebih besar dari pada patokan resmi, patokan tidak resmi dapat dilihat dalam kelompok primer seperti Keluarga, Paguyuban, Patembayan.
 2. Norma resmi ( Formal ) Yaitu patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada seluruh anggota masyarakat, keseluruhan norma formal ini merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern. Cara untuk memperkenalkan kaidah formal (peraturan peraturan ) itu ialah dengan pengumuman (Promulgasi )
b. Macam macam Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma dibedakan atas empat jenis yaitu :
1. Usage ( cara ) Adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan, daya ikatnya lemah, penyimpangan terhadap usage ( cara ) hukumannya tidak berat tetapi hanya berupa celaan Contoh : dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan ( cara ) ialah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara menelepon, dll. tentu saja cara orang yang satu dengan yang lainnya berbeda.
 2. Folkways ( Kebiasaan ) Adalah perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggab baik, disbanding dengan cara, daya ikat kebiasaan jauh lebih kuat. Mengetuk pintu saat bertamu atau memasuki ruangan orang lain dan memberi sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan yang baik dan sopan. Sangsi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa teguran atau ejekan. Namun, dibandingkan dengan pelanggaran terhadap cara ( usage ), sangsi kebiasaan umumnya lebih berat.
3. Mores ( Tata Kelakuan ) Adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Tata kelakuan itu terwujud paksaan dan larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Sangsi terhadap tata kelakuan tergolong berat, Misalnya seorang pembantu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya majikannya, oleh karena perbuatannya itu, saat itu juga mungkin langsung dipecat oleh majikannya . perbuatan zina sangsinya akan diusir dari kampungnya bahkan ada yang menjadi sasaran masa.
 4. Costum ( Adat istiadat ) Adalah pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sangsi yang berat. Sangsi atau hukuman diberikan oleh orang yang paling mengetahui seluk beluk adat, seperti pemimpin adat atau kepala suku. Misalnya dalam masyarakat dikenal istilah tabu atau pantangan, seandainya tabu atau pantangan dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenai sangsi yang berat.
 c. Macam-macam Norma Dan Sangsinya.
Setiap masyarakat atau Negara diikat norma-norma yang menjamin keamanan dan keberadaannya demi kelangsungan hidup norma-norma yang ada merupakan pedoman hidup masyarakat ( warga Negara) yang memberikan keleluasaan sekaligus balasan dalam bertindak (perintah dan larangan ) dan menentukan sesuatu baik atau buruk. Norma itu antara lain sebagai berikut :
1. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya (Rosul / Nabi ) yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran. Norma agama bersifat abadi dan universal, karena norma ini berasal dari wahyu Tuhan yang diberlakukan untuk alam semesta. Contoh norma agama adalah : beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, , toleransi terhadap agama teman, membantu fakir miskin atau orang terkena musibah, tidak melakukan perbuatan maksiat, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, dll. Pelanggaran norma agama mendapat sangsi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sangsinya nanti diakhirat berupa siksaan dineraka.
 2. Norma kesusilaan
Adalah norma yang paling tua dan bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Norma ini terdapat dalam jiwa setiap manusia tanpa mengenal batas wilayah, bangsa dan masyarakat. Barang siapa yang melanggar norma ini berarti dianggab sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral. Contoh norma kesusilaan adalah belaku jujur, tidak ingkar janji, bertindak adil, menghargai orang lain, dll Sangsi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu, dll.
 3. Norma kesopanan
 Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggab sebagai tuntunan pergaulan sehari hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya norma ini tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat tertentu yang mungkin saja pada masyarakat lain berbeda bahkan bertolak belakang. Contoh norma kesopanan : menghargai orang yang lebih tua, menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan, tidak berkata kotor, kasar dan tidak meludah disembarang tempat, tidak membuang sampah disembarang tempat, bersopan santun, dan lain sebagainya. Sangsi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemooh, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.
4. Norma Hukum.
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara atau lembaga politik suatu masyarakat atau bangsa yang sifatnya mengikat dan memaksa, tujuannya agar bisa terwujud ketertiban, keamanan, ketentraman dalam masyarakat. Norma hukum diperlukan karena ketiga norma tersebut belum cukup menjamin ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Ketidak cukupannya jaminan ketertiban oleh ketiga macam norma tersebut karena tidak adanya ancaman hukuman atau sangsi yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar. Contoh norma hukum : harus tertib, tidak melanggar tata tertib berlalu lintas, harus sesuai prosedur, dilarang mencuri, merampok, membunuh, harus membayar pajak, harus membawa STNK dan SIM bila mengendarai motor, dilarang mencemarkan nama baik orang lain. Sangsi bagi pelanggar norma hukum tegas, nyata, mengikat dan bersifat memaksa. Pelanggar norma hukum yang dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan, dihukum dengan pidana penjara / kurungan/ denda atau bahkan hukuman mati. Kegiatan Kompetensi Siswa Berilah contoh macam-macam norma social dibawah ini ! Norma Sosial Contoh 1 2 3 4 5 Norma Agama Norma Hukum Norma Kebiasaan Norma Kesopanan Norma Kesusilaan . ………………………………………………. ……………………………………………….. ……………………………………………………. ……………………………………………………. ……………………………..………………………. Uji Kompetensi A. Pilihlah jawaban yang paling tepat 1. Norma yang berlakudi masyarakat yangpelaksanaanya tanpa paksaan ……… a. norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan b. norma kesopanan, hokum dan kesusilaan c. norma agama, hokum dan kesopanan d. norma kesusilaan, hokum dan norma agama 2. Norma kesopanan adalah ketentuan atau pandangan hidup yang timbul dari…….. a. adat istiadat nenek moyang yang dipelihara oleh suatu bangsa b. warisan dari leluhur para suku bangsa yang ada dipedesaan c. pergaulan yang lahir dari masing masing golongan yang ada d. kesepakatan yang hisup dalam pergaulan masyarakat 3. Yang bukan merupakan jenis norma adalah……………. a. norma hokum b. norma agama c. norma kemitraan d. norma kesopanan 4. Pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan ciri norma hokum adalah ………. a. mengandung sangsi hokum bagi yang melanggar b. berisi aturan yang mengendalikan tingkah laku manusia c. di buat untuk melindungi para penguasa d. mempunyai sifat yang memaksa dan mengikat semua orang 5. Di bawah ini merupakan pengertian norma yang paling benar adalah…………… a. kaidah mengaturkehidupan dan hubungan manusia dalam arti luas b. ketentuan yang mengikat warga masyarakat c. pandangan, tatanan, dan kendali tingkah laku d. semua jawaban benar 6. Norma kesopanan antara masyarkat yang satu dengan masyarakat yang lain berbeda namun demikian mempunyai aturan yang sama, yaitu untuk ……… a.mewujudkan kedamaian c. rasa keadilan b. keteraturan d. Kehidupan yang tentram 7. Berikut ini salah satu contoh norma kesopanan adalah……………………. a. hormat pada orang yang lebih tua c. jangan berbicara ketika sedang makan b. berlaku jujur d. kehidupan yang tentram 8. Peraturan hidup yang dianggab sebagai suara hati sanubari manusia sebagai insan ciptaan tuhan disebut………. a. norma agama b. norma kesusilaan c. norma kesopanan d. norma hokum 9. Norma yang besumber dari kewenangan dalam suatu Negara yang bersifat memaksa .. a. norma agama b. norma kesusilaan c. norma kesopanan d. norma hokum 10. Norma hokum yang berlaku dalam masyarakat dapat terwujud dari…………… a. perintah dan suruhan c. perintah dan larangan b. atuan dan lrangan d. perintah dan sanksi 11. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat sangsi……………… a. dihina b. penjara c. diasingkan d. dosa 12. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup tentang perbuatan baik buruk yang besumber a. kitab suci b. masyaakat c. hati nurani d. negara 13. Rasa bersalah dan penyesalan merupakan sangsi dari pelanggaran norma………. a. agama b. kesopanan c. hokum d. kesusilaan 14. Apabila kita melanggar norma hokum, maka akan mendapat sangsi berupa………… a. penghinaan b. dipenjara c. diasingkan d. dosa 15. Sumber dari norma hokum adalah ……………. a. kitab suci b. masyarakat c. hati nurani d. negara 16. Menengok tetangga yang sedang sakit merupakan wujud pelaksanaan norma………… a. kesusilaan b. agama c. kesopanan d. hukum 17. Dibawah ini merupakan salah satu ciri norma hokum yaitu……. a. tingkah laku berdasarkan keadilan dan kebenaran b. perintah, larangan, dan anjuran dari tuhan c. adapt istiadat atau kebiasaan d. peraturan yang mengikat dan memaksa 18. Di bawah ini yang merupakan contoh norma kesopanan yang benar adalah ……. a. menjalankan ibadah c. gotong royong b. bicara sopan d. membunuh 19. Mengucapkan “ Selamat Pagi” kepada guru, termasuk mematuhi norma……….. a.agama b. kesopanan c. kesusilaan d. hukum 20. Contoh pelaksanaan norma agama dalam masyarakat adalah…………… a. tidak merampok b. bicara sopan pada orangyang lebih tua c. gotong royong d. menjalankan ibadah menurut agama masing masing B. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar! 1. Apa yang dimaksud dengan norma ? Jawab : ………………………………………………………………………………… 2. Apa tujuan norma hokum ? Jawab : ………………………………………………………………………………… 3. Sebutkan macam macam norma yang ada dimasyarakat? Jawab : ………………………………………………………………………………… 4. Apa yang menyebabkan norma hokum lebih ditaati oleh masyarakat? Jawab : ………………………………………………………………………………… 5. Sebutkan tiga contoh norma kesopanan? Jawab : ………………………………………………………………………………… B Hakekat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga. a. Pengertian dan Tujuan Hukum. Manusia diciptakan tuhan dalam kondisi tidak mampu hidup sendiri artinya tidak mampu hidup tanpa bantuan orang lain, namun demikian, dalam kenyataan banyak di jumpai manusia hanya mementingkan diri sendiri bahkan semaunya sendiri tidak memperhatikan kepentingan orang lain. Kenyataan tersebut sering mengakibatkan tejadinya konflik antar manusia, karena dalam memenuhi kebutuhannya, manusia sering mengganggu ataupun menghilangkan hak dan kepentingan orang lain. Sejarah manusia telah menunjukkan adanya upaya menghindari ataupun mencegah terjadinya konflik, upaya paling utama pencegahan konflik adalah dibuatnya aturan-aturan yang harus ditaati bersama, agar tidak terjadi konflik, sekaligus untuk menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib dan damai. Ada banyak macam-macam aturan yang yang telah dibuat dalam kehidupan manusia, ada yang tidak mengikat, artinya longgar dan bebas untuk diikuti, ada aturan yang bersifat memaksa dengan sangsi tegas bagi para pelanggarnya, yaitu hukum. Hukum diperlukan disamping karena banyaknya manusia yang tidak mengindahkan kepentingan orang lain disatu sisi, disisi yang lain, hukum dipergunakan sebagai tatanan yang mengatur pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan pendapat-pendapat mengenai pengertian hukum : a. Menurut Prof. Mr. E. M. Mayer Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada Tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. b. Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo SH. Hukum adalah pikiran atau anggapan orang teentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia. c. Menurut Simorangkir dan Wargono Sastropranoto, SH. Hukum adalah peaturan yang besifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang bewajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sangsi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia dan pada dasarnya kita dapat menemukan unsure-unsur, hukum, cirri-ciri hukum, dan sifat hukum. a. Unsur-unsur Hukum yang dimaksud adalah bahwa peraturan hukum meliputi : 1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. 2. Peraturan yang ditetapkan oleh badan badan resmi Negara. 3. Peraturan yang besifat memaksa. 4. Peraturan yang memiliki sangsi yang tegas. b. Dalam rumusan mengenai hukum, ciri-ciri hukum seperti berikut : 1. Adanya perintah atau larangan. 2. Adanya keharusan untuk mentaati peraturan hukum, kewajiban ini berlaku bagi siapa saja. c. Hukum mempunyai sifat : 1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa peerintah dan atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. 2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhuinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sangsi. Dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat menjadi jelas dan lebih terjamin. Jadi jelaslah bahwa dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai Fungsi yang sangat penting : a. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup. b. Menyelesaikan pertikaian. c. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan. d. Mengubah tata tertib dan aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat. e. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan mengenai Tujuan Hukum, beberapa ahli hukum mengemukakan pendapatnya sebagi berikut : - Menurut Aristoteles Tujuan hukum adalah mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada tiasp orang apa yang menjadi haknya. - Menurut Jeremy Bentham Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaidah bagi orang. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebesar besarnya untuk orang sebanyak banyaknya. - Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn Tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. b. Penggolongan Hukum Berhubung ruang lingkup dan aspek hukum sangat luas, maka hukum dapat digolongkan ke dalam bermacam macam jenis. Berikut ini akan dijelaskan pembagian hukum yang ditinjau dari beberapa segi : a. Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya 1. Undang-undang Pengertian mengenai undang undang dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu undang undang dalam arti material dan undang undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum di dalam UUD 1945, dapat kita jumpai beberapa contoh seperti : UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah. Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-Undang, misalnya : ketentuan Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Presiden bersama sama DPR membentuk Undang-Undang “ Jadi, undang-undang yang dibentuk Presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum. 2. Kebiasaann ( Hukum Tidak Tertulis ) Di dalam masyarakat, kenyataan keberadaan hukum tidak tertulis atau keebiasaan diakui sebagai norma hukum yang patut dipatuhi. Dalam praktek penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut Konvensi. Oleh karena itu hukum tidak tertulis sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur didalam undang-undang. 3. Yurisprudensi Adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk itulah, hakim membuat hukum baru dengan cara mempelajari putusan putusan hakim terdahulu. 4. Traktat Adalah perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persolan persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan. Traktat dapat dibedakan menjadi dua yaitu : a. Traktat Belateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua Negara. Traktat ini bersifat tertutup, karena hanya melibatkan dua Negara yang berkepentingan. Misalnya perjanjian antara Republik Indonesia dan Philipina tentang “ Pemberantasan Penyelundupan dan Bajak Laut “ b. Traktat Multilateral, adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dua Negara, traktat ini bersifat terbuka bagi Negara Negara lainnya untuk mengikatkan diri ( PBB, NATO dll ) 2. Doktrin. Adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dalam hukum ketatatnegaraan, kita mengenal doktrin, seperti doktrin dari Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yang terpisah yaitu :  Kekuasaan Ekskutif ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang )  Kekuasaan Legislative ( kekuasaan untuk membuat undang-undang )  Kekuasaan Yudikatif ( kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang). b. Penggolongan Hukum menurut Bentuknya. Menurut bentuknya, hukum dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu : 1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang undangan. 2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat serta dianut dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan contoh : Hukum Adat. c. Penggolongan Hukum menurut Tempat Berlakunya 1. Hukum Nasional : yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara 2. Hukum International : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu Negara dengan Negara lain dalam dunia. 3. Hukum Asing : hukum yang berlaku dinegara lain. 4. Hukum Gereja : yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. d. Penggolongan Hukum menurut Waktu berlakunya . 1. Hukum Positif ( Ius Constitutum ), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat tertentu dan wilayah tertentu. Hukum positif biasanya disebut Tata hukum. 2. Hukum Antar Waktu ( Ius Constituendum ), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 3. Hukum Universal ( Hukum Alam ), yaitu hukum yang dianggab berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu, berlaku sepanjang masa, dimanapun, dan terhadap siapapun. e. Penggolongan Hukum menurut Wujudnya. 1. Hukum Objectif yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. 2. Hukum Subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objectif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. f. Penggolongan Hukum menurut Cara mempertahankannya 1. Hukum Materiil yaitu hukum yang isinya memuat peraturan peraturan yang mengatur kepentingan kepentingan dan hubungan hubungan yangberwujud perintah dan larangan disertai dengan sangsi sangsi. 2. Hukum Formil yaitu hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.. Contoh Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. g. Penggolongan Hukum menurut isinya 1. Hukum Publik ( Hukum Negara ) Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat alat perlengkapan Negara, atau hubungan antara Negara dengan warga Negara (perorangan ), dan hukum public meliputi : a) Hukum Pidana : adalah hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa yang dilarang, memberikan hukuman kepada siapa yang melanggarnya. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat dalam KUHP, b) Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah pemerintahan suatu Negara, serta hubungan antar lembaga Negara c) Hukum Administrasi Negara : adalah hukum yang mengatur cara menjalankan tugas ( Hak dan Kewajiban ) dari Penjabat Negara ( Alat Perelengkapan Negara) d) Hukum International, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dalam hubungan International. 2. Hukum Privat ( Perdata ) Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Dan hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut : a. Hukum Perorangan ( pribadi ) b. Hukum Keluarga Terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang kemudian melahirkan anak, hukum keluarga antara lain mencangkup hal sebagai berikut : 1) Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur. Kekuasaan orang tua putus dan berhenti apabila sianak telah dewasa ( berumur 21 tahun ), perkawinan orang tua putus, anak yang terlalu nakal sehingga orang tua nya tak berdaya. 2) Perwalian, seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai dengan cukup umur. 3) Pengapuan, yaitu seorang atau badan badan perkumpulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator ( pengapu ) bagi orang yang telah dewasa tetapi sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri. 4) Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan perbuatan hukum serta akibat akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut UU yang ditetapkan yaitu UU No 1 Tahun 1974. c. Hukum Kekayaan. Adalah peraturan peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik. d. Hukum dagang Adalah hukum yang mengatur hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang jasa. e. Hukum Agraria Adalah hukum yang mengatur tentang pertahanan, Semua hak atas tanah wajib didaftarkan kepada Badan Pertahanan Nasional agar mendapat kepastian. Pemegang hak atas tanah diberi tanda bukti kepemilikan yang disebut sertifikat. f. Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. g. Hukum Adat Adalah hukum yang tidak tertulis meliputi aturan-aturan hidup yang tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tetapi tetap ditaati dan di dukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa aturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. d. Arti penting nya hukum bagi warga Negara. 1) Memberikan kepastian hokum bagi warga Negara 2) Melindungi dan Mengayomi hak-hak warga Negara. 3) Memberikan rasa Keadilan bagi warga Negara. 4) Menciptakan Keteratiban dan Ketenteraman. Kegiatan Kompetensi Siswa Setiap Negara mempunyai aturan aturan yan digunakan untuk mengatur warga Negaranya. Aturan atuan itu besifat mengtur dan memaksa warga Negaranya agar mematuhinya. Aturan itu biasa disebut hokum. Apa yang dimaksud dengan hokum ? pada kolom dibawah inijelaskan pengertian hokum menurut pendapat beberapa ahli berikut ini ! Ahli / Tokoh pengertian a b c E.M. Mayers Tirta Amijaya Leon Duguit …………………………………………………………………. ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… Uji Kompetensi A. Pilihlah jawaban yang paling benar 1. Hokum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain disebut…….. a. hokum public c. hokum waris b. hokum prifat d. hokum perniagaan 2. Contoh kesadaran hokum disekolah yaitu………….. a. datang terlambat ke sekolah b. membayar iuran sekolah tepat waktu c. mendengarkan penjelasan guru d. mentaati tata tertib sekolah 3. Fungsi hokum yang benar adalah………. a. membuat orang jera b. menciptakan kebenaran dan keadilan c. membatasi tingkah laku manusia d. membuat pemerintah berwibawa 4. Unsure penting dalam hokum ialah………. a. hokum boleh diterapkan pada kejadian sebelum hokum ada b. hokum boleh dipatuhi boleh tidak c. hokum boleh diterjemahkan sesuka hati d. aturan hokum harus tegas dan ada sangsinya 5. Negara Indonesia adalah Negara ………. a. pancasila b. absolute c. komunis d. hukum 6. Pelanggaan terhadap hokum dapat berakibat diambilnya tindakan berupa………………. a. hukuman b. pengucilan c. cemoohan d. ejekan 7. Penggolongan hokum didalam masyarkat didasarkan pada berikut ini, kecuali……. a. sumber b. bentuk c. fungsi d. tempat berlaku 8. Berdasarkan bentukny, hokum dibedakan atas….. a. hokum local, nasional, internasional, dan asing b. ius constitutum, ius constituendum, dan hokum antar waktu c. hokum tertulis dan hokum tidak tertulis d. hokum objektif dan hokum subjektif 9. Hokum tidak tertulis juga disebut dengan……… a. traktat b. doktrin c. kebiasaan d. peraturan 10. Berikut ini yang bukan merupakan contoh kebiasaan ialah………………….. a. upacara pembakaran mayat di bali b. pemakaman pada dinding batu bagi orang orang toraja c. tidak menghormati orang tua d. upacara perkawinan adat jawa 11. Hokum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih disebut………. a. hokum privat c. hokum nasinal b. hokum internasional d. hokum formal 12. Pembagian hokum atas hokum materiil dan formal merupakan pembagian ……. a. waktu berlakunya b. tempat berlakunya c. sumbernya d. cara mempertahakan 13. Hal yang membedakan antar hokum public dengan hokum prifat adalah…… a. sumbernya c. kepentingan yang ditur b. sansinya d. fungsinya 14. Dalam Negara hokum, tindakan Negara selain mempertimbangkan landasan hokum juga…. a. kegunaanya b. objektif c. subjeknya d. formal 15. Hokum subjektif timbul dari hokum……. a. public b. objektif c. privat d. formal 16. Syarat Negara hokum kecuali ………. a. ada pengkaguan hokum b. memiliki undang undang c. memiliki alat negara penegak hokum d. rakyat membantu alat penegak hukum 17. Membatasi tingkah laku manusia……… a.tujuan hokum b. fungsi hokum c. harapan hokum d. cita cita hukum 18. Berikut ini merupakan jenis hokum kecuali……. a.hukum privat b. hokum sipil c. hokum Negara d. hokum pemerintah 19. Tujuan dari hokum adalah………. a. kedudukan yang sama di muka hokum b. terjaminya hak hak manusia oleh UU c. kekuasaan tertinggi ada pada hokum d. menjamin kelangsungan dan keseibangan dalam pergaulan antar anggota masyarakat 20. Pernyataan berikut ini yang bukan merupakan ciri Negara hokum adalah……. a. diakuinya hak asasi manusia b. ada sanksi tegas dan memaksa c. adanya asas legalitas d. adanya peradilan yang bebas B. Jawablah pertanyaan pertanyaan dibawah ini dengan benar ! 1. Apa arti Negara hokum? Jawab : ………………………………………………………………………………………. 2. Sebutkan tujuan dari hukumsebutkan ciri ciri hokum ? Jawab : ………………………………………………………………………………………. 3. Sebutkan tugas tugas hokum ? Jawab : ………………………………………………………………………………………. 4. Apa yang kamu ketahui tentang hokum public ? Jawab : ………………………………………………………………………………………. 5. Sebutkan jenis hokum yang ada di Indonesia ! Jawab : ………………………………………………………………………………………. C. Menerapkan Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Sebagai mahluq individu, manusia mempunyai dorongan alamiah untuk mengejar kepentingan dan memenuhi kebutuhan pribadinya. Akan tetapi, sebagai mahluq social yang hidup dalam tatanan masyarakat, manusia juga harus memperhatikan kepentingan orang lain atau kepentingan umum. Artinya adalah bahwa dalam upaya memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, setiap manusia juga berkewajiban untuk menghargai hak hak orang lain. Norma agama mengajarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia agar selamat dan bahagia didunia dan akhirat. Dalam pelaksanaannya, setiap agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menjalin hubungan dengan tuhannya dan hubungan dengan sesamanya. Cara-cara untuk menerpakan kaidah/ norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernagara, antara lain ialah : 1. Rajin beribadah 2. Menolong sesama, terutama yang berkekurangan 3. Memberikan harta yang kita cintai kepada kerabat, anak yatim, orang orang miskin 4. Bertutur kata yang sopan dan santun 5. Menjauhi perkataan dan perbuatan yang tak berguna 6. Memberikan derma/ sumbangan 7. Menghargai tetangga dan tamu 8. Mencintai orang lain seperti mencintai diri sendiri 9. Menepati janji 10. Sabar dalam menghadapi kesusahan, penderitaan,dan cobaan. Norma kesusilaan berkaitan dengan baik dan buruk dalam berperilaku dan sopan santun dalam kehidupan bermasyarakat. Perilaku sopan dan bersusila dapat kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, di rumah, serta dalam kehidupan masyarakat. Untuk menerapkan kaidah / norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, cara-cara antara lain : a. Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur b. Menjalani kehidupan secara wajar c. Membiasakan diri menghormati orang lain d. Mengendalikan diri dari ucapan dan perbuatan tercela e. Menghindari sifat malas f. Menghindari sifat masa bodoh g. Tidak angkuh h. Setia kawan dan soliter atas dasar kenbenaran i. Bersikat dan bertindak dengan budi bahasa yang baik j. Menghindari sikap kasar Norma kesopanan mengatur perilaku yang baik dan buruk, boleh dan tidak boleh, pantas dan tidak pantas, menurut ukuran lingkungan masyarakat tertentu.misalnya apabila di suatu daerah dilaksanakan upacara adat, setiap warga daerah tersebut diwajibkan ikut upacara adat. Jika ada orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu, ia akan dikucilkan oleh masyarakatnya. Untuk menerapkan kaidah/ norma sopan santun atau kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, cara-caranya antara lain ialah : 1. Menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa 2. Menghormati hak dan kewjiban diri maupun orang lain 3. Berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya 4. Mematuhi keputusan bersama dan menghargai perjanjian yang telah dibuat 5. Begaul dan memperlakukan orang lain secara baik 6. Tidak egois dan tidak munafik dalam kehidupan social 7. Mentaati peraturan yang berlaku 8. Bertutur kata yang sopan dan jujur daam kehidupan sehari hari 9. Memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat, derajat, ddan martabatnya 10. Menghindari sikap sombong, benci, sewenang wenang terhadap orang lain Norma hukum mengarahkan manusia untuk menjaga keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan mematuhi norma hukum yang berlaku, seseorang akan mendapat perlakuan sesuai dengan hak haknya sebagai warga Negara dan bebas dari sangsi. Untuk itu, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terdapat Lembaga lembaga yang tugas utamanya menegakkan hukum, misalnya aparat keamanan, kehakiman, kejaksaan, serta lembaga lembaga pemerintah dan masyarakat lainnya yang harus dihormati oleh setiap orang. ULANGAN HARIAN I A. Pilihlah jawaban yang paling tepat ! 1. Norma hokum dimasyarakat befungsi…….. a. sebagai pedoman bagi penegak hokum b. mengtur tindakan para penegak hokum c. mengatur ketertiban dalam masyarakat d. terganggu keamanan dan ketentraman 2. Pelanggaran norma agama akan dikeani sangsi……… a. hokum penjara b. diasingkan dari pergaulan c. hokum dari pengadulan agama d. setelah orang itu berada di akhirat 3. Pentingnya memiliki kesadaran bagi setiap orang dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah…… a. menumbuhkan rasa persaudaraa, persahabatan dan memperkokoh pesatuan b. untuk menumbuhkan sikap kerja sama dan gotong royong c. mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat d. semua jawaban benar 4. Salah satu contoh penerapan norma hokum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah ………… a. mematuhi eraturan lalu lintas c. bergotong royong b. mengucapkan salam sebelum memasuki rumah orang lain d. membaca Al Quran 5. Hakikat norma hokum adalah memaksa, artinya……….. a. setiap warga Negara harus takut pada hokum yang berlaku b. hokum merupakan sumber tindakan warga Negara c. seorang yang melanggar hokum harus dikenai sngsi d. penegak hokum harus memaksa kehendak pada pelanggaran hokum 6. Anak yang patuh terhadap orang tua, jujur, dan bersikapadil telah melakukan norma………. a. agama b. kesusilaan c. kesopanan d. hukum 7. Salah satu tujuan norma hokum adalah ………… a.menciptakan suasana yang aman, tentram, tertib, dan penuh dengan kedamaian b. untuk menakuti warga masyarakat agar tunduk hokum c. sebagai alat pemerintah untuk betindak sewenang-wenang d. menakuti aparat pemerintah 8. Menengok tetangga yang sakit merupakan penerapan norma……… a. agama b. hokum c. kesopanan d. kesusilaan 9. Aturan perilaku yang bersumber dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh warga di daerah tertentu sehingga dianggap sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat di daerah tersebut yaitu……………… a. norma moral b. norma adapt c. norma kesopanan d. kebiasaan 10. Petunjuk yang harus dilaksanakan dan hal hal yang tidak boleh dilakukan berdasarkan suatu alasan datau dorongan dan bagi pelanggarnya akan dikenai sangsi merupakan pengertian dari.. a. norma b. undang undang c. trakat d. yurisprudensi 11. Di bawah ini yang bukan contoh perilaku norma hokum di dalam kehidupan masyarakat dan bernegara adalah…………………. a. tidak main hakim sendiri b. membayar pajak tepat waktu c. sopan santun terhadap guru d. memiliki SIM 12. Contoh perbuatan yang memeatuhi norma hokum di sekolah adalah………………. a. mengembalikan buku pinjaman tepat waktu b. waktu jam istirahat dudukdiperpustakaan c. meminjam buku di perpustakaan d. membaca buku pelajaran diperpustakaan 13. Norma hokum mempunyai fungsi mengikat dan mengatur, memaksa dan memberi sangsi kepada………….. a. setiap warga Negara Indonesia b. setiap orang yang ada di Indonesia c. setiap warga Negara Indonesia dan orang asing yang ada di Indonesia d. setiap penduduk Indonesia 14. Contoh pelaksanaan norma agama disekolah adalah …………… a. membetulkan temannya beribadah b. mengajak teman agama lain berpuasa c. mendengarkan ceramah agama lain d. menghadiri undangan agama 15. Membayar pajak listrik tepat pada waktunya merupakan bentuk penerapan norma dan peraturan dalam kehidupan ……………. a. pribadi b. sekolah c. berbagsa dan bernegara d. masyarakat 16. Berikut ini merupakan manfaat adanya kepatuhan terhadap norma, adapt istiadat, kebiasaan, dan peraturan kecuali……….. a.adanya keadilan dalam masyarakat b. muncul kekacauan dan keonaran c. terciptanya aparatur Negara yang bebas dari KKN d. terhindar dari perbuatan sewenang wenang 17. Pereujutan dari kepatuhan dan ketaatan terhadap hokum dan norma yang belaku dalam masyarakat merupakan makna dari…………… a. Disiplin Nasional b. Wawasan Nusantara c. Ketahanan Nasional d.Kesadaran Hukum 18. Menghormati orang lain adalah perwujudan dari sila………….. a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab c. Persatuan Indonesia d. Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 19. Berikut ini yang bukan merupakan perwujudan perilaku patuh terhadap norma dan peraturan di sekolah adalah…………… a. membuat keonaan di sekolah b. menghormati guru dan sesame teman c. mengikuti upacara bendera dengan tertib d. menaati tata tertib sekolah 20. Orang yang memiliki sikap taat dan patuh perbuatannya selalu…………… a. mawas diri dan mengoreksi diri b.merugikan orang lain c. mencelakakan orng lain d. mendahulukankepentingan pribadi B. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar ! 1. Apa akibat apabila ada anggotamasyarkat melanggar peraturan! Jawab : ………………………………………………………………………………………. 2. Sebutkan contoh kesadaran hokum yang masih rndah dalam masyarakat! Jawab : ………………………………………………………………………………………. 3. Bagaiman cara kamu menghormati orang tuamu ? Jawab : ………………………………………………………………………………………. 4. Apa manfaat sikap patuh anggota masyarkat terhadap hokum ? Jawab : ………………………………………………………………………………………. 5. Bagaimana melaksanakan norma agama di keluarga ! Jawab : ……………………………………………………………………………………….
x